Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Dalam Negeri dan para guru harus mengenakan seragam dinas guru dan atribut pada hari kerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan menteri. Seragam dinas guru terbagi menjadi beberapa.
Tujuan dari penggunaan pakaian dinas ini adalah untuk meningkatkan disiplin, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta untuk menciptakan keseragaman dan identitas pegawai ASN.
Seragam Dinas Guru
Sampai saat ini, pemerintah masih menerapkan aturan pakaian dinas yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.Dengan demikian, seragam dinas ASN, termasuk untuk PPPK di lingkungan pemerintah daerah, masih berpedoman pada aturan yang ada.
Pasal 1 menyatakan bahwa pakaian dinas merupakan seragam yang dikenakan untuk menampilkan identitas Aparatur Sipil Negara saat menjalankan tugas kedinasan.
Pakaian Dinas Harian (PDH), terdiri dari beberapa :
- PDH khaki, digunakan pada saat hari Senin dan Selasa
- PDH kemeja putih, celana/rok hitam, digunakan pada hari Rabu.
- PDH batik/tenun/ atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL) digunakan oleh perangkat daerah tertentu :
- Kemudian Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dipakai pada saat PNS upacara resmi ataukenegaraan.
- Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan pada saat hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia tanggal 17 setiap bulan upacara hari besar/nasional rapat Korps Pegawai Republik Indonesia.
Peran Seragam Dinas
Seragam dinas guru bukan hanya pakaian biasa. Yang memiliki peran penting dalam mengidentifikasi dan menghormati peran para pendidik di lingkungan sekolah.
Berikut beberapa aspek yang perlu dipahami :
- Identifikasi : seragam membantu mengenali guru di lingkungan sekolah. Ketika siswa melihat seragam, mereka tahu bahwa orang tersebut adalah seorang pendidik yang bertanggung jawab atas pembelajaran mereka.
- Profesionalisme : seragam mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab guru terhadap tugas mengajar. Dengan berpakaian seragam, guru menunjukkan komitmen mereka terhadap pendidikan.
Evolusi Seragam Dinas Guru
Seiring berjalannya waktu, seragam dinas guru telah berkembang. Di Indonesia, seragam sekolah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022, yang menetapkan pakaian seragam sekolah untuk peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Evolusi ini mencakup:
- Desain : desainnya berubah seiring tren dan kebutuhan. Beberapa sekolah memilih desain klasik, sementara yang lain lebih inovatif.
- Bahan : kualitas bahan seragam juga mengalami perubahan. Bahan yang nyaman dan mudah dirawat menjadi pertimbangan utama.
Peraturan Tentang Seragam
Pada tahun 2021, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan seragam sekolah dan atribut bagi guru dan siswa diterbitkan. SKB ini mengatur penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Beberapa poin penting dalam SKB ini meliputi :
- Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama.
- Pemerintah daerah dan sekolah tidak diperkenankan untuk mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dan atribut yang berkaitan dengan kekhususan agama.
- Ada sanksi bagi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini.
Kesimpulan
Seragam dinas guru memiliki peran penting dalam mengidentifikasi dan menghormati peran para pendidik di lingkungan sekolah. Dengan letak lambang baju dinas guru biasanya sebagai atribut pelengkap. Seragam juga mencerminkan profesionalisme dan tanggung jawab guru terhadap tugas mengajar.
Evolusi desain dan bahan seragam terus berkembang, dan peraturan terkait penggunaannya diatur dalam kebijakan pemerintah. Dengan demikian, seragam bukan hanya tentang penampilan, tetapi juga tentang menghormati profesinya sebagai pendidik.
Rizqi Adam Maulana Saputra adalah seorang siswa atau pelajar yang sedang menempuh pendidikan di SMK Negeri 1 Magelang. Saat ini, dia tengah menjalani Program Keahlian (PKL) atau magang di CV.RUMAH MESIN.
Pada bidang SEO (Search Engine Optimization) adalah teknik untuk meningkatkan kualitas website agar dapat peringkat teratas oleh mesin pencari seperti Google. Selama masa ini, Adam memiliki kesempatan untuk memperluas wawasan dan memahami lebih dalam tentang dunia kerja.
Di CV.RUMAH MESIN, sebagai tempat PKL, mungkin memberikan kesempatan baginya untuk belajar dan berkontribusi dalam lingkungan kerja yang nyata.